Walimatul 'ursy

Walimatul ‘Urs atau yang lazim dikenal sebagai pesta pernikahan, adalah jamuan makan yang diselenggarakan berkenaan dengan pernikahan.[1] Biasanya walimatul 'urs dilaksanakan setelah akad nikah.[1] Kata walimah berasal dari kata al-Walamu yang dalam bahasa Indonesia bermakna "pertemuan".[2] Di dalam kamus ilmu fiqih disebutkan bahwa walimah itu adalah makanan pernikahan atau semua makanan yang ditujukan untuk disantap para undangan.[2] Kemudian kedua, kata al-‘Urs. Kata al-‘Urs terdiri dari tiga huruf arab; ‘ain, ra, sin. Karena posisinya sebagai mudhaf ilaih, maka ditambah alif lam ma’rifah atau (اَلْ). Jika ditulis dalam bahasa arab menjadi: اَلْعُرْسُ / al-‘Ursu. Kata al-‘Urs dalam kalimat walimatul ‘Urs artinya adalah az-Zifaf wa Tazwij; perkawinan dan pernikahan. Bentuk plural dari Al-‘Ursu adalah al-A’rasu / اَلْأَعْرَاسُ.

Jadi 'Urs artinya perkawinan dan pernikahan sedangkan al-‘Ursy terdiri dari tiga kata; ‘ain, ra, dan syin. Jika dirangkai menjadi عُرْشٌ. Kata ‘Ursyun dalam kamus bahasa arab berarti sama dengan الأذُنُ / telinga. Sering kita jumpai penulisan kalimat walimatul ‘ursy pada kartu undangan, banner, atau papan pemberitahuan pernikahan seseorang. Padahal yang benar adalah Walimatul ‘Urs.https://www.dakwah.id/walimatul-urs-bukan-walimatul-ursy/

  1. ^ a b (Indonesia) "Kitab Munakahat" (PDF). 
  2. ^ a b (Indonesia) H. Ahmad Sarwad, Lc. "Fiqih Nikah" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-12-07. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search